Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui
Sebelum bertransaksi, penting untuk mengetahui ketentuan pajak yang berlaku. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
