Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kabupaten Cirebon menyatakan dukungannya terhadap proses serah terima Prasarana Sarana dan Utilitas atau PSU Perumahan Taman Tukmudal Indah kepada pemerintah daerah. Penyerahan aset dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas umum bagi warga.
Di tengah proses penyelesaian serah terima PSU Perumahan Taman Tukmudal Indah atau TTI, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah, BKAD menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian proses tersebut. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Cirebon, Yadie Syarif Hidayat menyebut, pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung agar PSU Perumahan TTI dapat segera diserahkan dan dicatat menjadi aset Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Namun menurutnya, terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum aset dapat dicatat sebagai barang milik daerah. Salah satunya adalah proses verifikasi oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan atau Disperkimtan Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Ketentuan PPh 22 Persen Hanya Untuk WP Dengan Omset Lebih Dari 4,8 Miliar – VideoGaji 13 Bagi ASN Kota Cirebon Tertunda – Video
BKAD menegaskan proses tersebut harus dilakukan agar penyerahan aset sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Yadie menjelaskan terdapat sejumlah manfaat yang akan diperoleh apabila proses serah terima PSU telah selesai. Salah satunya yaitu kepastian hukum terhadap status aset yang selama ini masih berada di bawah kewenangan pengembang.
Setelah menjadi aset pemerintah daerah, tanah dan fasilitas umum di kawasan perumahan akan memiliki status yang jelas dan dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kewenangan pemeliharaan infrastruktur juga akan berpindah kepada pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap penanganan jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya di lingkungan perumahan.
Yadie menambahkan, penyerahan PSU juga menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen perumahan. Dengan status aset yang jelas dan pemeliharaan yang terjamin, masyarakat diharapkan dapat menikmati lingkungan hunian yang layak, aman, dan nyaman.