Ketentuan PPh 22 Persen Hanya Untuk WP Dengan Omset Lebih Dari 4,8 Miliar – Video

Ketentuan PPh 22 Persen Hanya Untuk WP Dengan Omset Lebih Dari 4,8 Miliar
0 Komentar

Ketentuan PPh 22 persen bagi wajib pajak, UMKM, dan lainnya yang baru-baru ini ramai, ternyata hanya berlaku bagi usaha yang sudah beromset atau laba bersih lebih dari 4,8 miliar rupiah lebih. Sementara UMKM, koperasi dan usaha lain yang masih beromset kecil, masih menggunakan skema PPh 0,5 persen.

Baru-baru ini, masyarakat khususnya para pelaku UMKM, mengalami kekhawatiran dengan beredarnya isu kenaikan pajak, PPh sebesar 22 persen yang tertuang dalam PP 20 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut, ternyata hanya berlaku bagi wajib pajak badan yang sudah memiliki omset dan laba bersih lebih dari 4,8 miliar rupiah.

Baca Juga:Pemerintah Dorong Kemudahan Akses Solar Subsidi Bagi Nelayan – VideoBocah 5 Tahun Ditemukan Menangis Sendirian – Video

Sementara UMKM, wajib pajak pribadi yang memiliki usaha, maupun koperasi dengan omset di bawah 4,8 miliar rupiah, masih menggunakan skema PPh 0,5 persen. Sehingga para pelaku usaha yang omsetnya masih relatif belum tinggi, tidak perlu panik dan khawatir mengenai regulasi pajak.

Para pelaku UMKM dan WP pribadi yang punya usaha, tetap fokus menjalankan usahanya agar berkembang di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Diharapkan, ketentuan yang menjadi kebijakan pemerintah bisa dipahami secara keseluruhan. Agar tidak terjadi salah persepsi dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM

0 Komentar