Ada 47 Kawasan Kumuh Seluas 310 Hektare Di Kab. Cirebon – Video

Ada 47 Kawasan Kumuh Seluas 310 Hektare Di Kab. Cirebon
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Cirebon masih mencatat puluhan kawasan kumuh yang tersebar di berbagai wilayah. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati terbaru, terdapat 47 lokasi kawasan kumuh dengan total luas mencapai 310 hektare. ‎

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Cirebon mencatat terdapat 47 lokasi kawasan kumuh dengan luas total 310,08 hektare. Data tersebut berdasarkan SK Bupati Cirebon Nomor 600.2/Kep.275-DPKPP/2025 tertanggal 19 Mei 2025. ‎

Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Cirebon, Mellynita menjelaskan, terdapat satu kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah pusat karena memiliki luas di atas 15 hektare, yaitu di Desa Mertasinga. Sementara empat kawasan lain menjadi kewenangan pemerintah provinsi karena memiliki luas antara 10 hingga 15 hektare.

Baca Juga:Warga Sambut Perbaikan Awal Jalan di Jatitujuh – VideoKuningan Resmikan Sekretariat Kunci Bersama – Video

‎ Adapun 42 lokasi sisanya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten karena memiliki luas di bawah 10 hektare. Kawasan tersebut tersebar di berbagai kecamatan dan desa di Kabupaten Cirebon.

‎Menurut Mellynita, penetapan kawasan kumuh tidak dilakukan berdasarkan satu masalah saja. Pemerintah menggunakan tujuh indikator penilaian yaitu keteraturan bangunan, jalan lingkungan, drainase, air minum, sanitasi, persampahan, dan proteksi kebakaran. ‎‎

DPKPP menyebut penanganan kawasan kumuh dilakukan melalui tiga metode yaitu pemugaran, peremajaan kawasan, dan relokasi apabila kondisi permukiman sudah tidak memungkinkan untuk ditata kembali. ‎

Pemerintah daerah juga mengedepankan kolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, serta organisasi perangkat daerah lain untuk menurunkan tingkat kekumuhan dan meningkatkan kualitas permukiman warga.

0 Komentar