Sidang Perdana Richard Lee, Hakim Sempat Klarifikasi Status Mualaf Sang Dokter Kecantikan

Dokter kecantikan Richard Lee menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang.
src_img : ofc.ig @dr.richard_lee
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Dokter kecantikan Richard Lee menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Hak Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, muncul pembahasan mengenai status keyakinan Richard Lee yang kini disebut telah memeluk agama Islam.

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, usai sidang berlangsung. Menurutnya, pertanyaan mengenai agama kliennya muncul ketika majelis hakim melakukan verifikasi identitas terdakwa.

Hakim Klarifikasi Identitas dan Keyakinan Richard Lee

Faizal Hafied menjelaskan bahwa hakim terlebih dahulu mengonfirmasi identitas Richard Lee sebagaimana lazim dilakukan dalam proses persidangan.

Baca Juga:Richard Lee Ditahan Polisi, Sempat Mangkir Pemeriksaan Tapi Live TikTokViral! dr. Richard Lee Mualaf Demi Cuan Menjadi Sorotan Publik

Richard Lee Mengaku Kini Beragama Islam

Dalam proses tersebut, hakim juga menanyakan soal keyakinan yang dianut Richard Lee. Menurut Faizal, kliennya menjawab bahwa saat ini dirinya beragama Islam.

“Untuk pertanyaan terkait keyakinan, Richard menjawab bahwa saat ini dia adalah seorang muslim,” kata Faizal Hafied.

Pembahasan mengenai status mualaf Richard Lee pun menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam sidang perdana tersebut.

Kuasa Hukum Ingin Proses Hukum Berjalan Transparan

Selain memberikan penjelasan mengenai identitas kliennya, Faizal menegaskan bahwa tim kuasa hukum hadir untuk memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan transparan.

Ia menyebut pihaknya memiliki itikad baik untuk membantu menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi Richard Lee agar seluruh persoalan dapat terungkap secara jelas.

Sidang Perdana Beragendakan Pembacaan Dakwaan

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, Richard Lee didakwa terkait aktivitas usahanya di bawah naungan CV Athena Mandiri Grup.

Baca Juga:Mengapa Muharram Disebut Bulan Allah? Ini Keistimewaan yang Dimiliki Bulan Pertama dalam Kalender HijriahBigetron by Vitality Juara MPL ID S17 Usai Kalahkan Onic di Grand Final

Jaksa Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Richard Lee diduga sengaja mengubah label kemasan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait Produk Kosmetik dan Standar Keamanan

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan terkait keamanan, khasiat, manfaat, serta mutu produk. Perkara tersebut kini masih berproses dan akan berlanjut sesuai tahapan persidangan yang berlaku.

0 Komentar