Dalam perkara ini, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Produk yang dipermasalahkan disebut diklaim sebagai kosmetik, tetapi diaplikasikan dengan cara disuntikkan.
Masih Menjalani Penahanan di Lapas Pemuda Tangerang
Hingga saat ini, Richard Lee masih menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu putusan dari majelis hakim.
Baca Juga:Sidang Perdana Richard Lee, Hakim Sempat Klarifikasi Status Mualaf Sang Dokter KecantikanRichard Lee Ditahan Polisi, Sempat Mangkir Pemeriksaan Tapi Live TikTok
Proses persidangan pun masih terus berlangsung untuk menentukan keputusan akhir terkait perkara yang dihadapinya.
