MSCI Pertahankan Indonesia di Emerging Market, OJK Fokus Perkuat Reformasi Pasar Modal

Keputusan MSCI dinilai sebagai sinyal positif bagi pasar keuangan Indonesia.
src-img : ofc.ig @hasanfawzi_official
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan MSCI yang tetap menempatkan Indonesia dalam kategori Emerging Market pada MSCI Market Classification Review 2026. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa hasil tersebut bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk mempercepat agenda reformasi pasar modal yang telah berjalan sejak awal 2026.

Keputusan MSCI dinilai sebagai sinyal positif bagi pasar keuangan Indonesia. Namun, regulator menilai masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan agar kepercayaan investor global terus meningkat dan status Indonesia sebagai pasar berkembang tetap terjaga.

OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Akan Dipercepat

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyebut keputusan MSCI sebagai sebuah momentum penting, bukan tujuan akhir.

Baca Juga:Terdesak Butuh Dana Cepat? Jangan Asal Klik! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK dan Bahaya BesarnyaDaftar Pinjol Ilegal 2026 Terbaru OJK! Hati-Hati Modus Baru, Bisa Sebar Data Pribadi & Teror Kontak

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan di pasar modal perlu menjaga semangat reformasi dan tidak terlena dengan hasil yang telah dicapai saat ini.

Status Emerging Market Bukan Jaminan Permanen

OJK menegaskan bahwa pengakuan dari lembaga indeks global seperti MSCI harus dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pasar modal Indonesia.

Karena itu, agenda reformasi yang telah berjalan sejak Februari 2026 akan terus diperkuat dan dipercepat melalui kerja sama antara regulator, pelaku pasar, serta berbagai lembaga terkait.

Selain itu, OJK juga menilai pengakuan MSCI menunjukkan bahwa langkah-langkah reformasi yang dilakukan mulai mendapatkan perhatian dan verifikasi dari komunitas investasi internasional.

Tiga Pilar Reformasi Pasar Modal yang Sedang Dijalankan

Sejak Februari 2026, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjalankan reformasi pada tiga sektor utama.

1. Transparansi Kepemilikan Saham

Reformasi pertama berfokus pada peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham.

Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain:

  • Penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
  • Penerapan klasifikasi investor yang lebih rinci.
  • Penguatan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).

Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan terhadap struktur kepemilikan emiten.

Baca Juga:Polda Jabar Akan Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Usai Kasus Penganiayaan Sadis terhadap KekasihPesan Perpisahan Alfeandra Dewangga untuk Persib Bandung, Ungkap Cinta untuk Bobotoh dan Kota Bandung

2. Penguatan Integritas Perdagangan

Pilar kedua menyasar kualitas dan integritas aktivitas perdagangan di pasar modal.

Upaya yang dilakukan meliputi:

0 Komentar