RADARCIREBON.TV – Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Langkah ini dilakukan untuk mendalami kondisi psikologis tersangka setelah dugaan tindak kekerasan yang dilakukan dinilai berada di luar batas kewajaran.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Polisi ingin memastikan kondisi kejiwaan tersangka sebagai salah satu bahan pendukung sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polda Jabar Dalami Kondisi Psikologis Tersangka
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menilai tindakan yang diduga dilakukan Taufik terhadap korban tergolong sangat ekstrem. Menurutnya, pola kekerasan yang terjadi tidak mencerminkan perilaku yang lazim dalam sebuah hubungan asmara.
Baca Juga:Kawal Arus Balik Libur Nataru, Polda Jabar Kerahkan 15 Ribu Personel di Jalur Utama!Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kuningan Ditangkap Polda Jabar – Video
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak wajar dan berada di luar kebiasaan seseorang terhadap pasangannya. Karena itu, pemeriksaan kejiwaan dianggap perlu untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi tersangka.
Selain mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik juga berupaya melengkapi seluruh aspek yang berkaitan dengan pelaku, termasuk kondisi psikologisnya.
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Akan Lengkapi Berkas Perkara
Polda Jabar berharap hasil pemeriksaan kejiwaan dapat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Temuan dari pemeriksaan tersebut nantinya akan digabungkan dengan hasil penyelidikan lainnya sebelum kasus masuk ke tahapan berikutnya.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan tersangka dapat terungkap secara menyeluruh dan objektif.
Tersangka Ditempatkan di Sel Khusus dengan Pengawasan Ketat
Sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, pihak kepolisian telah menempatkan Taufik di ruang tahanan khusus.
Pengawasan CCTV Selama 24 Jam
Kapolda menjelaskan bahwa tersangka saat ini berada di sel khusus yang telah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV. Ia juga ditempatkan seorang diri dan berada dalam pengawasan petugas selama 24 jam penuh.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:Timnas U-23 Indonesia Dipastikan Absen di Asian Games 2026, Terhambat Regulasi Baru AFC dan OCATimnas Indonesia Dipastikan Absen di Sepak Bola Asian Games 2026, PSSI Sebut Terkendala Regulasi Baru
Hasil Tes Kesehatan dan Narkoba Taufik Hidayat
Di sisi lain, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kondisi fisik tersangka dalam keadaan baik.
