Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Masih Berlaku, Gubernur Ingatkan Belum Tentu Ada Lagi Tahun Depan

Pemutihan Pajak
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Foto: Ai
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dan memungkinkan pemilik kendaraan melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi bunga keterlambatan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Menurutnya, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bukan program yang otomatis diadakan setiap tahun sehingga belum ada kepastian akan kembali diberlakukan pada 2027.

Pramono menilai program ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan beban denda. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak sengaja menunda pembayaran pajak dengan harapan akan ada program serupa di masa mendatang.

Baca Juga:Samsat Ciledug Luncurkan Layanan Digital Pajak Alat Berat – VideoRatusan Wajib Pajak Terindikasi Tak Setorkan Pajak Dengan Jujur – Video

Program pemutihan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 mengenai pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak yang tertunggak. Sementara itu, bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak dihapus secara otomatis selama periode program berlangsung.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif diberikan secara langsung tanpa proses pengajuan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, mengisi formulir khusus, ataupun mengikuti prosedur tambahan untuk mendapatkan penghapusan denda.

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus membantu mengurangi jumlah tunggakan pajak di wilayah DKI Jakarta.

Program pemutihan berlaku bagi seluruh pembayaran PKB dan BBNKB yang dilakukan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Setelah masa tersebut berakhir, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak ada kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Selain menghemat biaya karena bebas denda, pembayaran pajak tepat waktu juga menjadi bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.

0 Komentar