Heboh Tapir Dilindungi Dibantai di Lampung! – Pembunuhan Tapir Lampung

tapir sumatera
Seekor tapir sumatera (Tapirus indicus), satwa langka berstatus endangered, berjalan di kawasan hutan Register 45, Lampung. Satwa ini menjadi korban pembantaian oleh warga pada Juli 2026, memicu kemarahan pegiat konservasi dan penegakan hukum tegas.
0 Komentar

Keempat pria yang kini berstatus tersangka tersebut adalah :

  • KS (50), warga Register 45, yang berperan menombak tapir.
  • WS (30), warga Register 45, yang berperan mengejar tapir.
  • TS (45), warga Register 45, yang berperan menyembelih tapir.
  • MPY (43), warga Register 45, selaku pemilik golok yang digunakan untuk menyembelih tapir .

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video, satu bilah tombak patah, satu bilah golok, serta tulang-belulang, kulit, dan sisa daging tapir yang telah diolah . Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial MSR dan WG .

Ancaman Hukuman Berat: 15 Tahun Penjara!

Para pelaku pembantaian tapir ini terancam hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya .

Aturan ini secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati . Ancaman pidananya pun tidak main-main, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang nilainya fantastis .

Baca Juga:Panduan Lengkap Teknologi AI di Tahun 2026: Revolusi Kecerdasan Buatan yang Mengubah DuniaPiala Dunia 2026: Persaingan Sengit Menuju Puncak Bergengsi di Amerika Utara

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa liar. “Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir,” tegasnya dalam keterangan resmi .

Keprihatinan Mendalam Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menyampaikan respons cepat atas insiden ini. Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa hilangnya satu individu tapir merupakan kerugian besar bagi kekayaan biodiversitas dan keseimbangan ekosistem .

Kemenhut mengapresiasi langkah cepat Polres Mesuji dan meminta jajarannya, termasuk Seksi Wilayah KSDA III Lampung dan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam mengawal proses hukum hingga tuntas . Ke depan, Kemenhut berkomitmen untuk memperkuat upaya perlindungan dan pemulihan habitat satwa liar, serta menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat .

0 Komentar