Selain membayar langsung di Samsat, pemilik motor listrik juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store di ponsel Anda.
- Daftarkan akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, serta nomor HP yang masih aktif.
- Lakukan proses verifikasi biometrik (pemindaian wajah) sesuai panduan yang muncul di aplikasi.
- Tambahkan data kendaraan dengan memilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor”, lalu masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Pilih “Pendaftaran Pengesahan STNK” untuk menampilkan rincian pajak yang harus dibayarkan.
- Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, dompet digital, atau kartu kredit, lalu selesaikan transaksi.
Jadi, masih bertanya apakah motor listrik bayar pajak? Saat ini motor listrik tetap dikenakan pajak, tapi dengan ketentuan yang berbeda dan tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Walau sudah tak bebas pajak seperti sebelumnya, motor listrik tetap patut dipertimbangkan untuk dibeli mengingat keunggulan yang diusungnya, termasuk lebih ramah lingkungan daripada motor bensin.
