Motor Listrik Bayar Pajak atau Tidak? Cek Aturannya

Motor Listrik
Ilustrasi Motor Listrik (istockphoto)
0 Komentar

Besaran Pajak Motor Listrik

Besaran nilai pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik motor listrik sangat bergantung pada kebijakan insentif daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Jika pengguna motor listrik berdomisili di wilayah yang menerapkan insentif PKB seperti Jakarta, maka tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk komponen Pajak Kendaraan Bermotor.

Namun, pemilik kendaraan juga tetap perlu membayar komponen lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Baca Juga:Jadwal Voli VNL Putri 2026 Hari Ini 10-11 Juli: Cek Klasemen Terbaru dan Siaran Langsung MojiLive Eksklusif TVRI! Siaran Langsung Pertandingan Spanyol vs Belgia Babak 8 Besar Piala Dunia 2026 Sabtu Dini

Untuk motor, tarifnya sebesar Rp32.000 dengan tambahan biaya administrasi senilai Rp3.000 (total Rp35.000). Jadi, untuk pajak tahunan, pemilik motor listrik di DKI Jakarta hanya perlu membayar Rp35.000 untuk SWDKLLJ.

Namun, untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik tetap dikenakan biaya tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggantian STNK (Rp100.000), penerbitan plat nomor baru (Rp60.000), serta penerbitan BPKB (Rp225.000).

Lalu, bagaimana besaran pajak motor listrik daerah lain? Besaran pajak motor listrik saat ini tentunya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Perhitungan pajaknya mengacu pada komponen dasar seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien kendaraan. Dikutip dari Pajakku, rumus sederhana untuk menghitung pajak adalah sebagai berikut:

Pajak kendaraan listrik = (NJKB × Bobot Koefisien × Tarif PKB) + SWDKLLJ

Karena kebijakan pajak dapat berbeda di setiap wilayah, pemilik motor listrik sebaiknya mengecek informasi terbaru dari Samsat atau pemerintah daerah setempat.

Jadi, besaran pajak yang harus dibayarkan dapat diketahui secara akurat sesuai domisili kendaraan dan aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga:Jadwal Pertandingan AFF Women's Cup 2026 Hari Ini 10 Juli: Cek Jam Main Timnas Indonesia Putri di Laga PerdanaBerburu Poin di Sachsenring: Siaran Langsung MotoGP Jerman 2026, Live Streaming, Jam Tayang Sprint dan Race

Cara Bayar Pajak Motor Listrik

Cara membayar pajak motor listrik tidak jauh berbeda dengan kendaraan bermotor pada umumnya. Pemilik motor listrik bisa langsung mendatangi kantor Samsat setempat sambil membawa beberapa dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan formulir perpanjangan pajak.

Perlu diketahui bahwa setiap daerah kemungkinan memiliki kebijakan berbeda terkait dokumen persyaratan. Ada daerah yang hanya mensyaratkan KTP dan STNK, ada pula yang mewajibkan membawa BPKB asli.

Jadi, sebelum melakukan pembayaran, silakan hubungi Samsat setempat terlebih dahulu untuk mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan untuk perpanjangan pajak tahunan.

0 Komentar