RADARCIREBON.TV- Banyak orang sekarang menggunakan motor listrik sebagai cara untuk pergi. Namun demikian, apakah motor listrik dikenakan pajak? Sangat penting untuk memahami aturan pajak kendaraan listrik yang berlaku sebelum memutuskan untuk menggunakan kendaraan hijau.
Motor listrik semakin diminati masyarakat karena menawarkan banyak keunggulan, salah satunya adalah penggunaan teknologi ramah lingkungan sehingga motor ini tidak menghasilkan emisi gas buang seperti motor bensin.
Keunggulan lainnya adalah biaya operasi dan perawatan yang lebih rendah daripada motor konvensional. Selain itu, motor listrik memiliki kinerja yang luar biasa dan memberikan sensasi berkendara yang lebih modern.
Baca Juga:Jadwal Voli VNL Putri 2026 Hari Ini 10-11 Juli: Cek Klasemen Terbaru dan Siaran Langsung MojiLive Eksklusif TVRI! Siaran Langsung Pertandingan Spanyol vs Belgia Babak 8 Besar Piala Dunia 2026 Sabtu Dini
Sementara itu, setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia diketahui wajib membayar pajak. Pajak ini nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur publik, termasuk jalan raya dan fasilitas transportasi.
Lalu, bagaimana dengan motor listrik? Apakah motor listrik bayar pajak seperti sepeda motor pada umumnya? Simak penjelasannya di bawah.
Apakah Motor Listrik Bayar Pajak?
Secara regulasi, motor listrik tetap dikenakan pajak. Namun, aturan yang berlaku saat ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya ketika banyak daerah memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.
Seperti yang diketahui, sebelumnya kendaraan listrik sempat mendapatkan insentif atau pengurangan pajak dari pemerintah. Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong minat masyarakat terhadap motor listrik yang memang lebih ramah lingkungan.
Namun, berdasarkan aturan terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, kendaraan listrik sudah tidak dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, motor listrik sekarang diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional dan tidak lagi “kebal” pajak seperti sebelumnya. Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak motor listrik.
Karena itu, besaran pajak yang harus dibayar pemilik motor listrik bisa berbeda-beda di setiap daerah. Wilayah seperti DKI Jakarta diketahui masih menerapkan kebijakan keringanan, bahkan pembebasan PKB dan BBNKB.
Baca Juga:Jadwal Pertandingan AFF Women's Cup 2026 Hari Ini 10 Juli: Cek Jam Main Timnas Indonesia Putri di Laga PerdanaBerburu Poin di Sachsenring: Siaran Langsung MotoGP Jerman 2026, Live Streaming, Jam Tayang Sprint dan Race
Dengan kata lain, motor listrik tetap memiliki kewajiban pajak, tapi tarif yang dikenakan bisa berbeda-beda dan bisa jauh lebih rendah dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
