RADARCIREBON.TV- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar sindikat penyimpanan dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada akhir Mei 2026 tersebut, petugas menyita jutaan produk kosmetik siap edar bernilai fantastis.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, BPOM mengamankan 890 item (sekitar 1,8 juta pieces) kosmetik lokal ilegal senilai Rp22,1 miliar.
Baca Juga:Jelang Inggris vs Norwegia, Thomas Tuchel Akui Erling Haaland Ancaman TerbesarRahasia Erling Haaland Terungkap! Cara Latihannya Jadi Senjata Norwegia Hadapi Inggris
Petugas juga menyita 66 item (263 ribu pieces) kosmetik impor ilegal senilai Rp5,5 miliar. Jika ditotal keseluruhan, temuan ini mencapai 956 item atau lebih dari 2 juta pieces produk kosmetik dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk yang disita merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah asal China. Produk-produk ini diselundupkan ke Indonesia lewat jasa pengiriman (forwarder) umum dan dipasarkan secara masif melalui berbagai platform belanja online (e-commerce).
Beberapa merek kosmetik impor ilegal yang ditemukan di gudang tersebut antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.
Menariknya, merek seperti Lameila dan SVMY sudah berkali-kali ditindak dan dimusnahkan oleh BPOM dalam operasi sebelumnya, namun nyatanya masih terus beredar di pasaran.
“Kosmetik ilegal impor ini masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Kosmetik TIE dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Uji Laboratorium dan Ancaman Pidana
Sebagai langkah cepat, BPOM langsung menyegel gudang tersebut dan menyita seluruh barang bukti agar tidak bocor ke masyarakat. Sampel produk kini sedang diuji di laboratorium untuk mengecek kandungan bahan berbahaya di dalamnya.
Kasus yang bermula dari laporan intelijen masyarakat dan pengawasan siber ini masih terus dikembangkan oleh BPOM guna memburu aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.
Baca Juga:BMKG Ungkap Indonesia Kini Dikepung 14 Zona Megathrust, Potensi Gempa Mencapai Magnitudo 9,2Tak Dianggap Pengkhianat! Fans Red Sparks Beri Dukungan Penuh untuk Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku terancam sanksi administratif hingga pemusnahan barang.
Namun, jika hasil pendalaman menunjukkan bukti pidana yang kuat, BPOM memastikan akan menyeret kasus ini ke ranah hukum (pro justitia).
