Harga Buyback Emas UBS 18 Juli 2026: Turun Tipis Rp3.000, 1 Gram Jadi Rp2,286 Juta

Harga Emas UBS Hari Ini 26 Juni 2026
Harga Emas UBS Hari Ini 26 Juni 2026 foto : pinterest
0 Komentar

Faktor yang Mempengaruhi Pergerakan Harga

Pergerakan harga buyback emas UBS tidak lepas dari dinamika pasar global. Pada perdagangan Jumat (17/7/2026), harga emas dunia berhasil rebound setelah sebelumnya mengalami tekanan koreksi yang cukup dalam. Harga emas spot ditutup di posisi US$ 4.016,69 per troy ons, melonjak 1,18%. Pada Sabtu pagi (18/7), harga emas dunia bergerak di kisaran US$ 3.998,8 per ons.

Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih berada di level tinggi. Rupiah tercatat masih bertahan di atas Rp18.000 per dolar AS, dengan kurs referensi JISDOR Bank Indonesia pada 16 Juli 2026 berada di Rp18.041 per dolar AS. Pelemahan rupiah ini membuat harga emas yang dipatok dalam dolar AS menjadi lebih mahal ketika dikonversi ke rupiah, yang pada akhirnya berdampak pada harga buyback di dalam negeri.

Ketidakpastian geopolitik global, termasuk meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, juga turut mempengaruhi permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven. Namun, di sisi lain, kenaikan imbal hasil obligasi AS dan ekspektasi suku bunga The Fed yang tetap tinggi telah menekan daya tarik emas dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2026: Naik Rp8.000 Usai Terkoreksi, 1 Gram Jadi Rp2,614 JutaHarga Buyback Emas UBS 15 Juli 2026: Stagnan di Rp 2.418.000 per Gram

Tips Menjual Emas UBS di Pegadaian

Bagi Anda yang berencana menjual emas batangan UBS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Penjualan emas di Pegadaian dapat dilakukan secara langsung di outlet terdekat dengan membawa emas batangan yang akan dijual serta identitas diri seperti KTP atau paspor. Pastikan emas yang akan dijual masih dalam kondisi baik dan memiliki sertifikat keaslian untuk memudahkan proses transaksi.

Perhatikan juga bahwa setiap transaksi penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Dengan adanya fluktuasi harga yang dinamis, para pemilik emas UBS disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga buyback secara berkala melalui kanal resmi Pegadaian atau aplikasi Pegadaian Digital sebelum melakukan transaksi penjualan. Dengan begitu, Anda bisa menentukan waktu yang tepat untuk menjual emas dan memaksimalkan keuntungan yang diperoleh.

0 Komentar