Harga Emas Galeri 24 18 Juli 2026: Harga Jual Turun Rp21.000, Buyback Justru Naik Rp2.000

Emas Galeri24
Harga emas galeri24 terbaru. Foto : ig @galeri24.id
0 Komentar

Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih berada di level tinggi. Rupiah tercatat masih bertahan di atas Rp18.000 per dolar AS, dengan kurs referensi JISDOR Bank Indonesia pada 16 Juli 2026 berada di Rp18.041 per dolar AS. Pelemahan rupiah ini membuat harga emas yang dipatok dalam dolar AS menjadi lebih mahal ketika dikonversi ke rupiah.

Ketidakpastian geopolitik global, termasuk meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, juga turut mempengaruhi permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven. Namun, di sisi lain, kenaikan imbal hasil obligasi AS dan ekspektasi suku bunga The Fed yang tetap tinggi telah menekan daya tarik emas dalam beberapa pekan terakhir.

Fenomena harga jual turun namun buyback naik pada Galeri 24 hari ini menunjukkan bahwa meskipun harga emas dunia sedang dalam tekanan, permintaan domestik terhadap logam mulia tetap tinggi. Hal ini bisa menjadi sinyal bahwa masyarakat Indonesia masih melihat emas sebagai instrumen investasi yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga:Harga Buyback Emas UBS 18 Juli 2026: Turun Tipis Rp3.000, 1 Gram Jadi Rp2,286 JutaHarga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2026: Naik Rp8.000 Usai Terkoreksi, 1 Gram Jadi Rp2,614 Juta

Tips Membeli dan Menjual Emas Galeri 24

Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi atau menjual emas batangan Galeri 24, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pembelian emas di Pegadaian dapat dilakukan secara langsung di outlet atau secara daring melalui aplikasi Pegadaian Digital yang tersedia di Playstore dan Appstore. Calon pembeli cukup mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas dan melampirkan identitas seperti KTP atau paspor.

Saldo emas dalam tabungan bisa dicetak dalam bentuk emas batangan, baik dari Antam, UBS, UBS Disney, Lotus Archi, maupun Galeri 24, dengan pilihan keping mulai dari 0,25 gram hingga 1.000 gram. Perhatikan juga bahwa setiap transaksi pembelian emas akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk penjualan, pastikan emas yang akan dijual masih dalam kondisi baik dan memiliki sertifikat keaslian untuk memudahkan proses transaksi. Transaksi penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

0 Komentar