RADARCIREBON.TV – Persoalan masyarakat penggarap di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman kembali memanas. Dewan Rakyat Lampung (DRL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung pada Kamis, 10 September 2026. Aksi yang diikuti seribuan anggota DRL ini membawa tiga tuntutan utama terkait penyelesaian persoalan yang dinilai tak kunjung menemui titik terang.
Tiga Tuntutan DRL Terkait Register 19
Aksi unjuk rasa yang digelar DRL menyoroti sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Tiga tuntutan utama yang disampaikan berkaitan dengan pertanggungjawaban atas dugaan perusakan lahan dan fasilitas masyarakat, percepatan proses Kemitraan Konservasi, serta audit dan pengusutan dugaan pungutan yang dinilai tidak sah atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal DRL, M. Syahrul, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan fungsi konservasi di kawasan Register 19/Tahura Wan Abdul Rachman. Menurutnya, fungsi konservasi tetap penting, tetapi penerapannya harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum, kewenangan, serta prosedur yang jelas. “DRL tidak meminta negara menghapus fungsi konservasi. Kami menuntut agar fungsi konservasi dijalankan melalui hukum dan tidak berubah menjadi kewenangan yang bekerja tanpa batas, tanpa prosedur, tanpa kepastian status dan tanpa pertanggungjawaban,” kata Syahrul dalam aksinya.
Baca Juga:Aktivitas Gunung Anak Krakatau Menurun, Andra Soni Ingatkan Potensi Erupsi Masih AdaRiset Gizi Anak Sekolah Jadi Masukan untuk Pengembangan Program MBG
Masyarakat Penggarap dan Dugaan Perusakan Lahan
Berdasarkan telaah DRL, masyarakat telah lama melakukan aktivitas penggarapan di kawasan tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu sumber penghidupan. Kelompok masyarakat ini mengembangkan berbagai komoditas hasil hutan, terutama hasil hutan bukan kayu. Karena itu, keberadaan dan aktivitas masyarakat penggarap dinilai perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyelesaian persoalan di kawasan konservasi tersebut. DRL menilai bahwa pendekatan yang dilakukan selama ini belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan masyarakat yang telah menggantungkan hidup dari kawasan tersebut.
DRL juga menyoroti dugaan tindakan terhadap sejumlah lahan milik masyarakat. Salah satu kasus yang disebut adalah dugaan kerusakan lahan garapan Akmal di Talang Kediri/Umbul Kediri, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, pada 19 Agustus 2026. Dalam telaah yang disampaikan DRL, dugaan tindakan tersebut mencakup kerusakan atau pembongkaran gubuk, tanaman yang rusak, penutupan akses, hingga kerusakan sejumlah fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan pertanian. Kasus ini menjadi salah satu bukti yang diangkat DRL untuk menuntut adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan Register 19.
