Mantan Ketua KPU Bantah Aturan Ijazah Gibran Dibuat untuk Memuluskan Pencalonan

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang PHPU di Mahkamah Kons
Mantan Ketua KPU bantah aturan ijazah Gibran dibuat untuk memuluskan pencalonan. (Foto:Disway)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah dalil bahwa aturan syarat pendidikan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dirancang untuk memuluskan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Hasyim hadir sebagai saksi pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Kamis, 1 Oktober 2026.

Hasyim Bantah Ada Motif untuk Meloloskan Seseorang

Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hasyim mengatakan ketentuan tersebut lahir melalui proses penyusunan regulasi dan masukan dari Kementerian Pendidikan. Ia membantah adanya motif untuk memudahkan calon tertentu. “Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini. Semua alat bukti dokumen siber proses perumusan yang panjang ini sudah kami serahkan lengkap kepada Majelis Hakim MK Yang Mulia,” tegas Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga:Bupati Dian Cek Langsung Kualitas Perbaikan Jalan Kaduela–Talaga RemisBupati Majalengka Sambut Rencana Masuknya Kemenhan dan PTDI ke Kawasan Kertajati

Menurut Hasyim, gagasan mengenai ketentuan tersebut muncul dalam koordinasi KPU dengan pihak Kementerian Pendidikan. Dalam proses penyusunan PKPU, KPU juga menjalani sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan draf, uji publik, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi sebelum aturan diundangkan. Proses panjang ini menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak dibuat secara instan atau untuk kepentingan tertentu.

KPU Tak Verifikasi Ulang ke Luar Negeri

Dalam persidangan, Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi atau verifikasi faktual ulang ke luar negeri terhadap dokumen pendidikan Gibran. Menurut Hasyim, langkah tersebut tidak diperlukan karena dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Pernyataan Hasyim ini menjadi bagian dari pembelaan KPU dalam sidang PHPU. Ia berharap Majelis Hakim MK dapat menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara objektif. Sidang PHPU ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon maupun termohon. RADARCIREBON.TV akan terus memantau perkembangan sidang PHPU di MK dan menyajikan informasi terbaru untuk Anda.

0 Komentar