Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa sebuah konter gadget di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku.
Mirisnya, pelaku dalam aksi pembobolan tersebut merupakan seorang anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang berusia 14 tahun ini melancarkan aksinya seorang diri.
Baca Juga:Waktu Terbatas, APBD Perubahan Kabupaten Cirebon Diminta Fokus Program Prioritas – VideoSungai Sriganala Penuh Eceng Gondok, Warga Minta Normalisasi – Video
Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui sempat datang mengamati situasi konter. Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plafon bagian belakang. Untuk mengelabui pengawasan, ia menutupi kepala serta wajah menggunakan celana. Dari dalam konter, pelaku menggasak tiga unit ponsel pintar dari etalase.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit iPhone. Sementara satu unit lainnya sudah sempat dijual oleh pelaku. Uang tunai hasil penjualannya senilai kurang lebih 10 juta rupiah pun berhasil disita.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kendati demikian, mengingat usia pelaku masih 14 tahun, seluruh prosedur penanganan hukum dilangsungkan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk perlindungan identitas pelaku.
Menanggapi keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana ini, Kapolres mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada jam-jam rawan malam hari. Polres Cirebon Kota berharap peran aktif dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat membentengi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan negatif maupun tindakan pelanggaran hukum.