Jika data kendaraan sudah benar-benar dihapus dari registrasi, persoalannya jauh lebih berat dibandingkan sekadar membayar tunggakan pajak. Karena itu, istilah yang sering muncul di masyarakat seperti kendaraan menjadi “bodong” perlu dipahami dalam konteks administrasi. Korlantas Polri menjelaskan bahwa kendaraan yang sebelumnya sah dapat kehilangan status legalitasnya apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan lima tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kewajiban pemilik kendaraan tidak berhenti setelah melakukan perpanjangan lima tahunan. Pajak kendaraan tetap harus dibayarkan dan STNK disahkan setiap tahun sesuai tanggal jatuh tempo. Kendaraan dengan STNK yang sudah tidak berlaku juga tidak seharusnya digunakan begitu saja di jalan. Dalam pemeriksaan kendaraan bermotor, pengemudi wajib menunjukkan STNK atau STCK sesuai ketentuan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau STCK sebagaimana diwajibkan. Berdasarkan Pasal 288 ayat (1), pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Karena itu, membiarkan STNK mati bukan hanya persoalan administrasi. Jika kendaraan tetap digunakan di jalan ketika dokumennya tidak lagi berlaku, pemilik atau pengendara dapat menghadapi penindakan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Cara Cek Status Tilang ETLE Secara Online, Wajib Konfirmasi agar STNK Tidak DiblokirPanduan Lengkap Cara Mengurus STNK yang Hilang
Mengurus STNK bukan hanya untuk menghindari denda atau penindakan ketika berkendara. Data registrasi kendaraan juga berfungsi memastikan identitas kendaraan dan pemiliknya tercatat dengan benar. Data tersebut dapat membantu kepolisian dalam proses identifikasi kendaraan, termasuk ketika kendaraan terlibat kecelakaan atau dilaporkan hilang. Korlantas Polri juga menekankan pentingnya validasi data kendaraan untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga data kendaraan tetap akurat.
Bagi pemilik kendaraan yang jarang menggunakan kendaraannya, kondisi tersebut bukan alasan untuk mengabaikan administrasi. Selama kendaraan masih terdaftar atas nama pemilik dan belum dinyatakan tidak lagi digunakan, kewajiban administrasinya tetap perlu diperhatikan. Membiarkan STNK mati selama beberapa hari atau bulan tentu berbeda dengan membiarkannya hingga bertahun-tahun. Semakin lama kewajiban registrasi tidak dilakukan, semakin besar pula persoalan administrasi yang harus diselesaikan.
Pemilik kendaraan sebaiknya rutin memeriksa tanggal jatuh tempo pajak dan masa berlaku STNK. Pembayaran pajak tahunan perlu dilakukan sesuai jadwal. Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan. Jika STNK sudah terlanjur mati, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengecek status kendaraan melalui Samsat atau layanan resmi yang tersedia. Jangan menunggu hingga kendaraan masuk dalam proses penghapusan data. Dengan mengurus administrasi kendaraan tepat waktu, pemilik dapat menjaga status kendaraan tetap sah, menghindari risiko penindakan ketika berkendara, serta mencegah data kendaraan masuk dalam proses penghapusan registrasi.
