RADARCIREBON.TV – Membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama bertahun-tahun bukan sekadar membuat pemilik harus membayar kewajiban administrasi. Jika terlalu lama tidak melakukan registrasi ulang, data kendaraan bahkan dapat masuk dalam proses penghapusan dari sistem registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor.
STNK merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa ketika kendaraan bermotor digunakan di jalan. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku STNK sekaligus kewajiban pembayaran pajak kendaraan agar status administrasinya tetap aktif. Masih banyak pemilik kendaraan yang membiarkan pajak atau STNK mati karena kendaraan jarang digunakan. Padahal, kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, mulai dari risiko penindakan saat berkendara hingga kemungkinan data kendaraan dihapus dari registrasi.
Mengenal Aturan 5+2 STNK
Pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan. Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang dengan pemeriksaan fisik kendaraan. Korlantas Polri menjelaskan, perpanjangan lima tahunan juga berkaitan dengan penerbitan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang baru.
Baca Juga:Cara Cek Status Tilang ETLE Secara Online, Wajib Konfirmasi agar STNK Tidak DiblokirPanduan Lengkap Cara Mengurus STNK yang Hilang
Angka lima mengacu pada masa berlaku STNK yang mencapai lima tahun. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban melakukan registrasi ulang. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Korlantas Polri menjelaskan, jika masa berlaku STNK lima tahunan telah habis dan kendaraan tidak diregistrasi ulang selama dua tahun, total masa kendaraan tidak melakukan registrasi dapat mencapai tujuh tahun. Pada kondisi tersebut, data kendaraan dapat dihapus dari sistem Regident kendaraan bermotor. Inilah yang menjadi dasar istilah 5+2, yakni lima tahun masa berlaku STNK ditambah dua tahun setelah masa berlaku tersebut berakhir tanpa registrasi ulang.
Penghapusan data kendaraan menjadi salah satu konsekuensi paling serius ketika STNK dibiarkan mati terlalu lama. Pasal 74 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Ketentuan serupa juga terdapat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Artinya, pemilik tidak bisa beranggapan bahwa kendaraan cukup dibawa ke Samsat setelah bertahun-tahun untuk mengaktifkannya kembali.
