Pansus Satu DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat upaya pelestarian sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Cirebon.
Pansus Satu DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Ketua Pansus Satu DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim mengatakan, Raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya merupakan inisiatif DPRD, pembahasan dilakukan dengan mencermati substansi setiap pasal dalam rancangan regulasi tersebut.
Menurutnya, Kabupaten Cirebon memiliki banyak cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, hingga sosial budaya. Keberadaan cagar budaya tersebut dinilai menjadi bagian penting dari identitas dan jati diri masyarakat Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:TPA Gunungsantri Ditutup, Pembuangan Sampah Dialihkan – VideoTPA Gunung Santri Masih dalam Penanganan Pasca Kebakaran – Video
Melalui Raperda tersebut, DPRD ingin memastikan keberadaan cagar budaya dapat dikelola dan dilestarikan secara lebih optimal. Upaya pelestarian dinilai penting agar warisan sejarah dan budaya daerah tetap terjaga, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain aspek pelestarian, pengelolaan cagar budaya juga diharapkan dapat dikembangkan menjadi potensi yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Pemanfaatan yang dilakukan secara tepat diharapkan mampu mendorong sektor pariwisata dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Cirebon diharapkan tidak hanya menjaga warisan sejarah dan budaya, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cirebon.