Di Kota Cirebon, jumlah P3K paruh waktu mencapai sekitar seribu lima ratus enam puluh orang. Mereka kini menanti kejelasan yang tak hanya menyangkut perubahan status di atas kertas, tetapi juga kepastian hak dan kesejahteraan.
Sumanta menyatakan, pihaknya masih mengutamakan jalur komunikasi dan penyampaian aspirasi secara persuasif. Namun, jika kepastian tak kunjung datang, aliansi membuka kemungkinan untuk kembali bergerak menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai aturan.
Satu Januari 2027 mendatang, menjadi tanggal yang diharapkan membawa perubahan, meski realisasinya masih bergantung pada kebijakan dan regulasi resmi pemerintah.