Pegawai Pemerintah dengan Perjannjian Kerja atau P3K paruh waktu di Kota Cirebon masih menerima gaji sekitar tiga ratus ribu rupiah pe bulan, meski beban dan kewajiban kerja tak jauh berbeda dengan pegawai penuh waktu. Kini, mereka menuntut kejelasan hak dan status dengan harapan beralih menjadi P3K penuh waktu pada awal 2027.
Gaji mini, tanggung jawab tetap berjalan. Kondisi ini menjadi keluhan sebagian P3K paruh waktu di Kota Cirebon, yang disebut masih menerima penghasilan sekitar tiga ratus ribu rupiah per bulan.
Ketua Aliansi P3K Paruh Waktu Kota Cirebon, Sumanta, menilai penghasilan P3K jauh dari layak, terlebih bagi pegawai yang telah berkeluarga dan harus memenuhi kebutuhan hidup anak serta pasangan.
Baca Juga:Lahan Dekat Pemukiman Warga Desa Ilir Terbakar Hebat – VideoPolres Kuningan Ungkap Curanmor di Kecamatan Darma – Video
Bagi Sumanta, persoalannya bukan sekadar besaran gaji, tetapi juga kesenjangan antara kewajiban dan hak yang diterima. Sumanta menyebut, P3K paruh waktu tetap menjalankan kewajiban administrasi, mulai dari pelaporan kerja harian hingga presensi melalui sistem Pemerintah Kota.
Namun, penghasilan yang diterima sebagian pegawai dinilai belum mampu menopang kebutuhan hidup. Kondisi ini juga dikhawatirkan berdampak pada pelayanan publik, karena tekanan ekonomi dapat memengaruhi konsentrasi dan tenaga pegawai saat melayani masyarakat.
Di tengah keluhan yang muncul, P3K paruh waktu kini menunggu kepastian peralihan status menjadi P3K penuh waktu. Sumanta mengatakan, perjuangan mencari kejelasan status telah berlangsung lebih dari satu tahun, melalui komunikasi dengan sejumlah pihak, mulai dari BKN, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, hingga DPR RI.
Sementara, rencana peralihan pada satu Januari 2027 diharapkan menjadi jalan keluar, namun hingga kini, kepastian nasib P3K paruh waktu masih menunggu regulasi resmi. Artinya, harapan sudah ada, tetapi dasar hukum yang dapat menjadi pegangan pemerintah daerah masih dinantikan.
Aliansi juga meminta agar peralihan tidak hanya berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan, tetapi juga tenaga teknis. Sumanta menegaskan, seluruh kelompok P3K paruh waktu seharusnya mendapatkan kepastian secara bersamaan, bukan melalui tahapan yang berisiko memunculkan perbedaan perlakuan.