Nasib PPPK Paruh Waktu Digantung – Video

Nasib PPPK Paruh Waktu Digantung
0 Komentar

Ketidakpastian status dan penghasilan rendah masih menjadi persoalan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K paruh waktu. Pemerintah pusat dan daerah kini didesak mengeluarkan kebijakan serta peraturan transisi yang jelas, agar pengalihan ke status PPPK penuh waktu tidak sekadar menjadi harapan.

Ketidakpastian status dan penghasilan rendah masih menjadi persoalan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K paruh waktu di Kota Cirebon. Pemerintah pusat dan daerah kini didesak mengeluarkan kebijakan serta peraturan transisi yang jelas, agar pengalihan ke status P3K penuh waktu tidak sekadar menjadi harapan.

Aliansi P3K paruh waktu di Cirebon masih menghadapi persoalan penghasilan yang jauh dari harapan, dan kesejahteraan yang sukar digapai. PPPK paruh waktu tetutama tenaga medis hingga guru, mwngeluhkan beban kerja dan tanggung jawab pelayanan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.

Baca Juga:Progres Rehabilitasi Jembatan Monjot Dua Capai 85 Persen – VideoAnya Zen dan Carissa Perusset Sapa Penggemar di Cirebon – Video

Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah tidak hanya mengatur status kepegawaian, tetapi juga menyiapkan jalan keluar yang terukur.

Pemerintah pusat diminta menyusun regulasi transisi yang memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengalihan status, persyaratan, prioritas masa pengabdian, hingga target waktu pelaksanaan.

Sedangkan pemerintah daerah diminta memetakan kebutuhan formasi, kemampuan anggaran, serta menyusun skema peningkatan kesejahteraan selama masa transisi.

Sementara, tanpa aturan yang jelas, P3K paruh waktu berisiko terus berada dalam ketidakpastian, meski kebutuhan tenaga mereka masih diperlukan dalam pelayanan publik.

Desakan ini bukan semata tentang perubahan nama status, melainkan kepastian hak, penghasilan yang lebih layak, dan penghargaan atas masa pengabdian.

Pemerintah pun diminta memastikan kebijakan transisi tidak berhenti pada wacana, melainkan diikuti petunjuk teknis dan pelaksanaan yang terbuka.

0 Komentar