Tempat pembuangan sementara 3R di desa Waled Asem kabupaten Cirebon tidak beroperasi, padahal tempat pembuangan 3R digadang-gadang mampu menangani persoalan sampah. (Solihin)
Dinas Lingkungan Hidup kota Cirebon mengklaim pembuangan sampah dari rumah menuju tempat pembuangan sementara atau TPS menjadi tanggungjawab masyarakat. Sedangkan DLH hanya mengangkut sampah dari TPS menuju tempat pembuangan akhir. (Kholid)
This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish.
AcceptRead More