.

Spanduk PGTC Marak, Satpol PP Sudah Beri Teguran Pertama

Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Cirebon sudah memberi teguran pertama terkait maraknya spanduk pusat grosir tegal gubug Cirebon. Sesuai peraturan daerah, spanduk tersebut melanggar dan bisa dikenakan sanksi sampai 50 juta rupiah jika pihak PGTC membiarkan. (Husen)

Anda mungkin juga berminat

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More