Reklame berukuran besar di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, kondisinya miring nyaris roboh. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Cirebon, menegaskan bahwa reklame yang nyaris roboh itu sudah habis masa ijin. Sehingga setelah di robohkan, pemilik tak bisa perpanjang ijin.
https://youtube.com/watch?v=5Z3UMp8w15Q