Satreskrim Polres Cirebon Kota, menetapkan tiga orang tersangka atas kasus penambangan pasir galian C ilegal yang berada di wilayah Argasunya Kota Cirebon. Dari para pelaku, polisi menyegel alat berat berupa beko dari dua lokasi yang berbeda yakni Cibogo dan Surapandan Kecamatan Harjamukti.
https://youtube.com/watch?v=I2wTNz9wNXs