Agenda putusan dalam sidang perdata kasus gugatan keluarga Alm. Abdul Haris Nasution terhadap Pemerintah Kota Cirebon, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, digelar Rabu siang. Majelis hakim memutuskan kasus tersebut, NO, atau gugatan tidak diterima dengan alasan kurangnya persyaratan formil. Kuasa hukum penggugat kecewa, dan menduga kasus ini bermuatan politik.
https://youtube.com/watch?v=HSUTdqiBeDY
