Dua Pelaku Penusukan Santri Divonis 13 Tahun

Dua Pelaku Penusukan Santri Divonis 13 Tahun
0 Komentar

Dua pelaku penusukan terhadap santri di Kota Cirebon divonis 13 dan 10 tahun penjara, Selasa siang. Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, setelah ditusuk pada bagian dada kanannya. Orang tua tersangka yang hadir dalam pembacaan vonis ini, hanya dapat menangis dan menyesali perbuatan anaknya.

https://youtube.com/watch?v=KM3ubqkXvdg

0 Komentar