Jaksa penuntut umum sidang terdakwa kasus dangdutan di Kota Tegal, menolak eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo. Jaksa berkeyakinan penyidik Polri tetap berwenang melakukan penyidikan sesuai pasal 84 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.