UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, menyeret satu perusahaan yang berada di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ke meja persidangan. Perusahaan tersebut akhirnya disidang tindak pidana ringan karena diduga melanggar tiga aturan ketenagakerjaan.
https://youtube.com/watch?v=2Re6JnPdfKo