Bupati Kuningan Acep Purnama, merilis surat edaran terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM untuk menanggulangi covid-19. Sejumlah pembatasan dilakukan mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
https://youtube.com/watch?v=BI1i6UGcamM