“Peduli Lindungi” Jadi Syarat Skrining Masuki Tempat Umum

“Peduli Lindungi” Jadi Syarat Skrining Masuki Tempat Umum
0 Komentar

Menindak lanjuti intruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang level PPKM Jawa-Bali, aplikasi “Peduli lindungi” bisa menjadi aplikasi wajib setiap orang, yang berfungsi sebagai akses skrining terkait covid-19, saat bepergian tempat umum. Terkait aplikasi tersebut, gugus tugas Kuningan sedang mempersiapkan surat edaran yang dibahas dalam rapat hari ini.

https://youtube.com/watch?v=-Ob26uvwD6A

 

0 Komentar