Pengunduran diri mantan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, dari jabatannya sebagai Staf Ahli Wali Kota, masih dalam proses. Pemerintah Kota Cirebon masih melakukan pengkajian dan proses administrasi, atas surat yang diajukan Agus Mulyadi.
Kabar pengunduran diri Agus Mulyadi, yang pernah menjabat Sekda sekaligus Pj Wali Kota Cirebon, kini mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kota Cirebon membenarkan, telah menerima surat pengajuan pengunduran diri Agus Mulyadi.
Namun, Pemkot belum menetapkan keputusan final, karena prosesnya masih dalam tahap komunikasi, pengkajian, dan administrasi kepegawaian. Sekda Kota Cirebon Iing Daiman menyebut, pengajuan masih on progres.
Baca Juga:Wajah Kab. Cirebon "Cacat" Akibat TPS Liar Di Exit Tol – VideoSSB Garuda Jaya U12 Raih Juara Tiga Liga Yooscout 2026 – Video
Berdasarkan keterangan BKPSDM Kota Cirebon, surat pengajuan tersebut dilayangkan Agus Mulyadi pada 16 Juli 2026, dan ditujukan langsung kepada Wali Kota Cirebon. Dalam suratnya, Agus Mulyadi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Staf Ahli Wali Kota Bidang Perekonomian dan Pembangunan, sekaligus mengajukan pensiun karena telah memasuki batas usia pensiun.
Sementara, Agus Mulyadi juga menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan pengabdian di dunia pendidikan sebagai tenaga pengajar. BKPSDM menegaskan, pengajuan dilakukan atas keinginan Agus Mulyadi sendiri, dan disebut telah dipertimbangkan secara matang tanpa paksaan dari pihak manapun.
Sebelum menjabat Staf Ahli Wali Kota, Agus Mulyadi merupakan Sekda Kota Cirebon, dan sempat dipercaya pemerintah pusat menjadi Pj Wali Kota Cirebon. Kini, proses pengajuan pengunduran diri dan pensiun Agus Mulyadi masih berjalan, termasuk proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.