Polisi Ingatkan Penggunaan Antigen Palsu Dapat Dipidanakan

Polisi Ingatkan Penggunaan Antigen Palsu Dapat Dipidanakan
0 Komentar

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengingatkan, masyarakat yang akan melakukan penyeberangan ke pulau Sumatera dari Pelabuhan Merak, agar tidak coba-coba menggunakan surat antigen palsu untuk mengelabui petugas. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dan memproses hukum temuan di lapangan, karena penggunaan surat antigen tanpa dilakukan tes bisa dipidanakan dengan unsur pemalsuan dokumen.

https://youtube.com/watch?v=WFvBH0d_8z0

0 Komentar