RADARCIREBON.TV – Klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar pada Rabu (30/9/2026) siang. Pembongkaran ini menjadi tindak lanjut temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak pekan sebelumnya, yang mengungkap bangunan dengan fasilitas mewah tanpa izin dan tidak tercatat sebagai aset milik negara . Ombudsman berharap langkah penertiban ini tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.45 WIB menggunakan ekskavator berwarna ungu . Pembongkaran pertama dilakukan pada rumah dinas nomor 3, kemudian dilanjutkan ke nomor 4, 5, 6, hingga 7. Tampak ekskavator merobohkan kanopi, tembok, dan halaman depan bangunan tersebut . Dirjen Pemasyarakatan Mashudi beserta jajaran Komisi XIII DPR memantau langsung proses pembongkaran itu .
Ombudsman RI berharap pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ombudsman mengingatkan agar penertiban tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” kata anggota Ombudsman, Manager Nasution .
Baca Juga:Suyudi: Jabatan Kapolri Bukan Puncak Karier, tapi Puncak Tanggung JawabJalan Poros Rengasbandung-Tembelang Diperbaiki, Pamor: 26 Tahun Kami Menunggu
Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026) . Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 rumah yang menyerupai klaster atau homestay di area belakang lapas . Di dalamnya terdapat fasilitas seperti sofa, kulkas, TV, meja makan, hingga kamar tidur yang menyerupai apartemen .
Ombudsman juga menemukan fasilitas fitness lengkap, pembangunan simulator golf, serta beberapa mobil mewah yang terparkir di area tersebut . Selain itu, ditemukan celah keamanan berupa akses keluar di belakang rumah yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu . Dari wawancara, salah satu penghuni mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati fasilitas tersebut .
Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa bangunan klaster mewah tersebut dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) . Bangunan itu didirikan secara swadaya dan berada di sempadan sungai yang dilarang untuk pendirian bangunan . “Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegas Rudi .
