Wamenkes Tegaskan Pelanggar Aturan Karantina Dapat Dipidana

Wamenkes Tegaskan Pelanggar Aturan Karantina Dapat Dipidana
0 Komentar

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan, aturan karantina selama 10 hari di lokasi yang ditentukan pemerintah berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan internasional. Bagi siapapun yang melanggar dapat diancam hukuman pidana.

https://youtube.com/watch?v=Q-ZLJuvTbSE

0 Komentar