Penggunaan obat sirup sementara waktu dilarang untuk dikonsumsi di seluruh Indonesia termasuk Kota Cirebon. Melalui surat edaran dari Kemenkes, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan maupun apotik diminta tidak meresepkan obat sirup.
Penggunaan obat sirup sementara waktu dilarang untuk dikonsumsi di seluruh Indonesia termasuk Kota Cirebon. Melalui surat edaran dari Kemenkes, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan maupun apotik diminta tidak meresepkan obat sirup.