RADARCIREBON.TV – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran 62,5 kilogram ganja di Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kedua pria yang diamankan berinisial PP (37) dan AA (62). Keduanya ditangkap pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Polisi Temukan 59 Bungkus Ganja dalam Tiga Karung
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan dari hasil penindakan, petugas menemukan tiga karung putih yang berisi puluhan paket ganja. “Pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat,” katanya kepada awak media, Sabtu 19 September 2026.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas menggunakan kotak dan dilakban cokelat. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam tiga karung putih dengan berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram. Selain ganja, polisi turut menyita tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Baca Juga:Pramono Terbang ke AS, Buka Peluang Kerja Sama Transportasi hingga Udara Bersih Jakarta-New YorkPramono Terbang ke AS, Buka Peluang Kerja Sama Transportasi hingga Udara Bersih Jakarta-New York
Pelaku Mengaku Sudah Lima Kali Transaksi
Menurutnya, kedua pria tersebut mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi ganja. “Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujarnya. Pengakuan ini menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang lebih luas.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja ini.
Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
