Berikut Syarat Nikah di KUA Tanpa Ribet

Syarat Nikah di KUA
Syarat Nikah di KUA
0 Komentar

2. Kemudian calon pengantin wanita datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).
3. Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.
4. Membawa berkas administrasi berupa:
– Fotokopi KTP
– Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) calon pengantin
– Fotokopi Kartu Imunisasi TT
– Pas foto latar belakang biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar
– Akta cerai dari PA bagi janda/duda cerai
– Dispensasi Pengadilan Agama (PA) bila usia kurang dari 16 (perempuan) dan 19 (laki-laki)
– Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
– Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
– Surat Keterangan Wali (jika wali tidak satu alamat dari kelurahan setempat)
– Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
– N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 th
– N6 (surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Nah, kurang lebih begitulah prosedur dan juga syarat untuk nikah di KUA.

0 Komentar