Berikut Syarat Nikah di KUA Tanpa Ribet

Syarat Nikah di KUA
Syarat Nikah di KUA
0 Komentar

Syarat Nikah di KUA
Berikut Syarat Nikah di KUA Tanpa Ribet

RADARCIREBON.TV – Sebagian orang berpikir menikah di KUA memiliki banyak kelebihan yang menguntungkan bagi calon pengantin, khususnya pada biaya dan prosedur. Namun, untuk nikah di KUA terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin.

Banyak calon pengantin lain juga yang ingin menikah dengan menggelar resepsi secara mewah karena, menikah merupakan momen sakral bagi setiap orang. Namun, menikah di KUA juga merupakan pilihan banyak orang, karena hanya mengeluarkan biaya yang sedikit dan persyaratan yang mudah.

Biaya untuk menikah di KUA gratis asalkan calon penganti melalukan prosesi akad pada jam kerja. Calon pengantin juga bisa menikah di KUA di luar jam kerja tetapi dengan syarat membayar sebesar RP.600.000 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Baca Juga:Tak Perlu Mewah, Nikah di KUA Sudah SAHNursin Jadi Kandidat Peraih Kalpataru

Berikut persyaratan menikah di KUA yang harus bagi calon pengantin:

Persyaratan dan prosedur untuk calon pengantin pria:
1. Surat pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4.
2. Kemudian calon pengantin pria datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan).
3. Jika calon istri beralamat di satu daerah/kecamatan, berkas calon suami bisa diserahkan ke pihak calon istri.
4. Kemudian membawa berkas administrasi berupa:
– Fotokopi KTP
– Akta Kelahiran dan C1 Kartu Keluarga (KK)
– Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar daerah
– Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Persyaratan dan prosedur untuk calon pengantin wanita:
1. Surat pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 dan N4.
2. Kemudian calon pengantin wanita datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).
3. Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.
4. Membawa berkas administrasi berupa:
– Fotokopi KTP
– Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) calon pengantin
– Fotokopi Kartu Imunisasi TT
– Pas foto latar belakang biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar
– Akta cerai dari PA bagi janda/duda cerai
– Dispensasi Pengadilan Agama (PA) bila usia kurang dari 16 (perempuan) dan 19 (laki-laki)
– Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
– Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
– Surat Keterangan Wali (jika wali tidak satu alamat dari kelurahan setempat)
– Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
– N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 th
– N6 (surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Nah, kurang lebih begitulah prosedur dan juga syarat untuk nikah di KUA.

0 Komentar