Banyaknya jalan rusak di Kabupaten Cirebon akhir-akhir ini, hingga membuat banyak masyarakat banyak yang mengeluh, mendapat sorotan khusus Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi yang membidangi persoalan pembangunan ini, memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang DPUTR, Badan Keuangan dan Aset Daerah, BKAD, serta Bapelitbangda dalam rapat kerja membahas kaitan jalan rusak tersebut.
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, DPUTR, Badan Keuangan dan Aset Daerah, BKAD, serta Bapelitbangda terkait banyaknya jalan rusak yang hingga saat ini belum kunjung diperbaiki.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana menjelaskan, dalam rapat kerja tersebut pihaknya meminta agar DPUTR menganggarkan anggaran pemeliharaan jalan lebih besar dari tahun kemaren, mengingat hanya dianggarkan sebesar 2,3 miliar rupiah, yang hal itu berdampak pada kerusakan jalan susah untuk diperbaiki karena keterbatasan anggaran. Menurutnya anggaran pemeliharaan jalan di DPUTR seharusnya minimal sebesar 10 milyar rupiah.
Baca Juga:Korem 063/SGJ Manfaatkan Lahan Milik NegaraBapak Dan Anak Tewas Ditabrak Bus
Dirinya menjelaskan, tahun ini ada kegiatan fisik di DPUTR terkait perbaikan dan peningkatan jalan melalui lelang terlebih dahulu, sehingga membutuhkan waktu yang tentunya tidak bisa menjawab langsung keluhan masyarakat yang menginginkan jalan rusak untuk dapat cepat diperbaiki.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan mengaku prihatin dengan banyaknya jalan rusak, terlebih hingga viral dengan bermunculan pemberitaan berkaitan dengan jalan rusak. Melihat hal tersebut, pihaknya berinisiatif memanggil dinas terkait, agar sekiranya jalan-jalan rusak segera diperbaiki.
Rapat dimaksudkan guna meminta penjelasan, terkait kendala apa yang membuat belum juga direalisasikannya perbaikan jalan, padahal Bupati Imron melalui Sekda Hilmy Rivai, sudah membuat surat edaran kepada dinas-dinas terkait agar segera melaksanakan kegiatan prioritas yang bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa menambahkan, setiap tiga bulan sekali anggota DPRD diwajibkan menyerap aspirasi masyarakat melalui reses. Namun ketika hasil reses itu akan diaplikasikan dengan kebutuhan masyarakat, pihaknya dibenturkan oleh sistem yang dapat sulit untuk merealisisasikan keinginan keinginan masyarakat.