Dewan Akan Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

0 Komentar

DPRD Brebes berencana akan membentuk pansus untuk pembentukan raperda soal kawasan tanpa rokok atau KTR, di sejumlah fasilitas umum yang ada di Kabupaten Brebes.

Rapat paripurna DPRD Brebes dengan agenda salah satunya yakni pengambilan keputusan atas perubahan, pembentukan peraturan daerah atau properda Brebes tahun anggaran 2023, yakni salah satunya rancangan peraturan daerah atau raperda kawasan tanpa rokok.

Ketua Bapemperda DPRD Brebes, Warsudi, menyampaikan bahwa sampai saat ini, belum ada regulasi tentang kewasan tanpa rokok atau KTR. Untuk itu, DPRD Brebes akan membentuk pansus untuk membuat rancangan peraturan daerah, atau raperda KTR.

Baca Juga:Wisuda Tahfidz Perdana SD IT Dan SMP IT Akmala SabilaMenikmati Lezatnya Sushi Lengko Roll

Menurutnya, kawasan tanpa rokok, sangat diperlukan dikarena untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Termasuk untuk memberikan ruang dan lingkungan yang sehat dan bersih.

Menurut Warsudi. Nantinya kawasan tanpa rokok akan diatur oleh pemerintah daerah dimana ada sekitar 25 sampai 17 kawasan yang tidak boleh untuk merokok secara bebas.

Contoh kawasan tanpa rokok. Selain di perkantoran dan sekolahan, tempat ibadah. Ada juga fasilitas umum lainnya. Dan bila nanti sudah di perdakan, bagi pelanggar akan dikenakan denda.

0 Komentar