Penanggulangan TBC perlu dilakukan melalui penggalangan kerjasama dan kemitraan sektor pemerintah, swasta dan masyarakat melalui Forum Koordinasi TBC. Penguatan manajemen program penanggulangan TBC diperlukan, guna memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem kesehatan nasional.
Tuberkulosis atau biasa disebut dengan “TBC”, masih merupakan masalah kesehatan utama di Indonesia saat ini, mengingat Indonesia menempati posisi ke-2 kasus TBC terbanyak di dunia setelah India, dengan beban kasus tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
Dalam monitoring dan evaluasi implementasi public private mix (PPM), dalam rangka peringatan hari TBC sedunia tingkat Kabupaten Cirebon tahun 2023 di Ballroom Aston Hotel Selasa siang, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan, menyampaikan sudah melakukan strategi directly observed treatment short- course (DOTS), dalam upaya penanggulangan penyakit TBC. Strategi tersebut dibuktikan pada tahun 2022, bahwa kasus TBC sensitif obat yang terlaporkan dan diobati sebanyak 6.985 kasus, atau meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2021 sebesar 3.412 kasus.
Baca Juga:Hasil Panen MenurunDKPP Ambil Sampel Bahan Makanan
Peningkatan penemuan kasus ini merupakan salah satu strategi menuju eliminasi TBC tahun 2030. Meningkatnya penemuan kasus TBC tahun 2022 dikarenakan beberapa hal, diantaranya kegiatan active case finding atau skrining massal, investigasi kontak dengan melakukan passive case finding atau penguatan jejaring internal di fasilitas pelayanan kesehatan, serta meningkatkan akses layanan TBC dengan melibatkan seluruh faslitas kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Guna terus meningkatkan capaian program TBC, perlu dilakukan berbagai upaya sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pencapaian eliminasi TBC tahun 2030. Kebijakan tersebut adalah penanggulangan TBC dilaksanakan sesuai dengan azas desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah, dengan menggunakan pedoman standar nasional sebagai kerangka dasar dan memperhatikan kebijakan global untuk penanggulangan TBC.
Penemuan dan pengobatan untuk penanggulangan TBC dilaksanakan oleh seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang meliputi puskesmas, klinik dan dokter praktik mandiri (DPM), serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang meliputi rumah sakit pemerintah dan non pemerintah, swasta dan rumah sakit paru (RSP). Keberpihakan kepada masyarakat dan pasien TB, dengan pasien TBC tidak dipisahkan dari keluarga, masyarakat dan pekerjaannya, karena pasien memiliki hak dan kewajiban juga diperlukan, sebagaimana individu yang menjadi subyek dalam penanggulangan TBC.