Biaya Operasional BPD Dibebankan Kepada Pemerintah Desa

0 Komentar

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, mengundang FKKC untuk membahas terkait honor BPD. Pasalnya, ada permintaan penambahan biaya operasional.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, mengundang FKKC untuk membahas sejumlah persoalan. Persoalan yang dibahas diantaranya mengenai biaya operasional untuk Badan Permusyawaratan Desa, yang di 2023 tidak ada dari APBD Kabupaten Cirebon.

Dpmd dan FKKC, membahas terkait mekanisme penggantian biaya operasional untuk BPD, agar tetap ada. Terlebih BPD dinilai sebagai mitra pemerintah desa yang perananannya penting untuk bersama membangun dan menjalankan program.

Baca Juga:Penghargaan Dan Apresiasi Wajib Pajak Teladan 2023Blanko E-KTP Di Disdukcapil Kab. Cirebon Terbatas

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon menjelaskan, kebijakan strategis sudah disepakati bersama. Dan mengenai biaya operasional BPD di 2023 sebesar 5 juta rupiah akan dibebankan kepada pemerintah desa.

Sementara, Ketua FKKC Kabupaten Cirebon meminta kepada DPMD untuk mendorong kinerja dan peranan BPD dalam bersinergi dengan pemerintah desa. Pasalnya, FKKC menilai para kuwu butuh fokus untuk membangun dan memberikan pelayanan kepada msayarakat.

Di lain sisi, dalam pertemuan tertutup yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta FKKC, sempat memanas karena terjadi perbedaan pendapat antar para perwakilan kuwu.

0 Komentar