Ayah dan Anak Dipolisikan

0 Komentar

Petugas unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim Polres Cirebon Kota, penjarakan tersangka, YK dan AY, dengan dugakan telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun.

Aksi dugaan pemerkosaan terjadi di Kota Cirebon. Salah seorang warga mengabarkan kejadian tersebut melalui salah satu grup di media sosial. Dalam unggahannya, warga tersebut bahkan turut menyertakan foto dua orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan.

Dua orang laki-laki tersebut inisial YK dan AY, yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan itu merupakan bapak dan anak.

Baca Juga:Putus Sekolah Karena Keterbatasan Ekonomi4 Kakak Beradik Hidup Memprihatinkan 

Kejadian pemerkosaan tersebut, dialami seorang karyawan oleh kedua pada bulan Februari 2023 lalu. Saat itu korban bekerja di toko milik kedua pelaku sebagai karyawan.

Kronologi awal kejadian, tersangka AY menyuruh anaknya YK untuk merudapaksa korban.

YK menuruti perintah ayahnya dan merudapaksa korban sebanyak 5 kali yang dilakukan pada bulan Februari 2023 di rumah tersangka. Selain menonton anaknya merudapaksa korban, AY malah ikut memegangi tangan korban. AY pun turut serta dengan anaknya merudapaksa korban.

Akibat perbuatan ayah dan anak tersebut, korban merasa takut dan trauma. Tidak terima dengan perlakuan yang dialami, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Cirebon Kota.

Unit pelayanan perempuan dan anak, Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan cepat menindak lanjuti kasus tersebut dengan menangkap kedua tersangka.

Kasatreskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan didampingi Kanit PPA Ipda Iman Hendro Santoso, membenarkan kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 Huruf (C) UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jungto Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara.

0 Komentar