7 Bersaudara Curi Uang Puluhan Juta

0 Komentar

Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, meringkus tujuh bersaudara pelaku penipuan sekaligus pencurian uang dengan modus tukar kartu ATM, Senin siang. Korban yang dijanjikan akan disumbang uang masjid senilai satu miliar. Termakan bujuk rayu tersangka hingga tak sadar kartu ATM-nya telah ditukar oleh tersangka yang langsung menguras uang 88 juta milik korban.

Akbar, Muslim, Rustam, Hilman, Lukman, Ardiansyah dan Saisar, hanya bisa pasrah dengan borgol di tangan saat digelandang petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Senin siang. Tujuh bersaudara asal Makasar ini, harus mengenakkan baju tahanan dan mendekam di Hotel Prodeo, usai tindakannya menipu dan mencuri uang orang yang baru dikenalnya diungkap petugas. Para tersangka dicokok di Bandung, saat hendak melancarkan aksi serupa tiga hari usai beraksi di Cirebon.

Aksi penipuan sekaligus pencurian tersebut berawal, saat tersangka menghampiri korban dengan mengaku staff PUPR Balikpapan dan sedang mendampingi orang kaya dari Brunei. Dengan modus akan menyumbangkan dana satu miliar untuk masjid, tersangka dan korban pun terlibat diskusi hingga akhirnya korban tak sadar kartu ATM-nya ditukar oleh tersangka. Korban yang sudah menyerahkan ATM-nya kemudian diantar ke hotel dengan iming-iming akan ditransfer sepuluh persen dari uang satu milyar, untuk menyumbang dana masjid di kampung halaman korban.

Baca Juga:Protes Rencana Eksekusi BangliMasjid Tua Desa Karangwangun Terbakar

Dalam menjalankan aksinya, tujuh bersaudara ini berbagi peran mulai dari menghampiri korban dan mengajaknya diskusi, menjadi sultan dan donatur hingga eksekusi tukar ATM dan menguras uang korban. Tersangka yang merupakan residivis ini, selalu berpindah kota dalam melancarkan aksinya. Terakhir kawanan pencuri ini beraksi di Kota Cirebon dan berniat melakukan hal serupa di Bandung.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu unit mobil, puluhan ATM dan handphone yang digunakan untuk memuluskan aksi pencuriannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 junto 378 tentang pencurian dan penipuan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar