Sosialisasi TPPO Kepada Perusahan Penempatan Pekerja Migran

0 Komentar

Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapatkan perhatian khusus dai jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Guna meminimalisir TPPO, Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng dan Disnakertrans Jawa Tengah, menggelar sosialisasi pengendalian dan pengawasan kantor perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) se-Jawa Tengah di Kota Tegal.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Polda Jateng, saat ini mencapai 39 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Guna mencegah terjandinya tindak pidana perdagangan orang, Dit Intelkam Polda Jateng bekerja sama dengan Disnakertrans Jawa Tengah, menggelar sosialisasi pengendalian dan pengawasan kantor perusahaan penempatan pekerja migran indonesi di Hotel Karlita Kota Tegal. Kegiatan ini diikuti 93 P3MI perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (dahulu PJTKI) di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:Tambak Garam Rusak 3 Tahun Produksi Tersendat Stok Garam Lokal di Gudang Kosong

Kasubdit IV Dit Intelkam Polda Jateng AKBP Kelik Budi Antara mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian untuk menyamakan persepsi dan langkah antara P3MI dengan pemerintah untuk meminimalisir tindak pidana perdagangan orang. Menurutnya saat ini terdapat 1337 korban TPPO, sebanyak 1036 orang telang diberangkatkan ke luar negeri dan 301 orang belum diberangkatkan.

Pihaknya berharap, P3MI ikut membantu pemerintah memberikan pemahaman kepada para calon pekerja migran, agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang meski dengan iming-iming penghasilan tinggi.

Disela-sela kegiatan tersebut, Kasubdit IV Ditintelkam Polda Jateng, AKBP Kelik Budi Antara menyerahkan plakat kepada tiga narasumber yakni dari Disnakertrans Jateng, kantor imigrasi Pemalang dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Tengah.

0 Komentar